Sertifikasi Kompetensi Pengawas Operasional Pertambangan merupakan amanah dari Kepmen ESDM 1827  tahun 2018 lampiran 1, dan SKKKnya diatur dalam Permen ESDM 43 tahun 2016 sebagai salah satu Syarat pengangkatan Pengawas Operasional oleh KTT dan disahkan oleh KAIT

Persyaratan :

  • Pengalaman kerja sebagai Pengawas Operasional Pertama POP minimal selama 1 tahun
  • Memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP)
  • Memiliki surat ijin bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia bagi calon peserta tenaga kerja asing (TKA)
 
Unit Kompetensi :
  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
  • Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan
  • Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
  • Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Fasilitas Pelatihan :

  • Sertifikat Pengawas Operasional Utama dari BNSP yang berlaku 5 tahun jika dinyatakan kompeten
  • Kartu lisensi POU dari LSP
  • Sertifikat keikutsertaan diklat yang dikeluarkan oleh PT. DKKI
  • Soft copy modul POU dari PT.DKKI

Pengawas Operasional Madya (POM)

Salah satu pengelolaan Keselamatan Pertambangan di tempat kerja adalah dengan memastikan semua Pengawas Operasional yang melakukan pengawasan terhadap ditaatinya prosedur dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Pertambangan telah memiliki kompetensi yang memadai salah satunya kompetensi POM (Pengawas Operasional Madya).

DaftarCustomer Sercive