Sertifikasi Kompetensi Pengawas Operasional Pertambangan merupakan amanah dari Kepmen ESDM 1827  tahun 2018 lampiran 1, dan SKKKnya diatur dalam Permen ESDM 43 tahun 2016 sebagai salah satu Syarat pengangkatan Pengawas Operasional oleh KTT dan disahkan oleh KAIT

Persyaratan :

  • Pendidikan minimal :
    • SLTA 10 tahun di pertambangan
    • D3 5 tahub di pertambangan
    • S1 1 tahun di pertambangan
  • Memiliki surat ijin bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia bagi calon peserta tenaga asing (TKA)
  •  Seorang pengawas atau memiliki sedikitnya 2 (dua) bawahan
 
Unit Kompetensi :
  • Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya
  • Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
  • Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
  • Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  • Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
  • Melaksanakan Inspeksi
  • Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan

 

Fasilitas Pelatihan :

  • Sertifikat Pengawas Operasional Pertama dari BNSP yang berlaku 5 tahun jika dinyatakan kompeten
  • Kartu lisensi POP dari LSP
  • Sertifikat keikutsertaan diklat yang dikeluarkan oleh PT. DKKI
  • Soft copy modul POP dari PT.DKKI

 

Pengawas Operasional Pertama (POP)

Salah satu pengelolaan Keselamatan Pertambangan di tempat kerja adalah dengan memastikan semua Pengawas Operasional yang melakukan pengawasan terhadap ditaatinya prosedur dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Pertambangan telah memiliki kompetensi yang memadai salah satunya kompetensi POP (Pengawas Operasional Pertama).

DaftarCustomer Service